Menyetubuhi Isteri Yang Sedang Haidh

HUKUM MENYETUBUHI ISTERI YANG SEDANG HAIDH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Tntang hukum persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap isterinya yang sedang dalam keadaan haidh?
Jawaban
Persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap isterinya yang sedang haidh adalah haram berdasarkan Kitabullah dan Sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah berfirman.

“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh” [Al-Baqarah : 222]

Maksud ayat ini adalah larangan untuk menyetubuhi wanita yang sedang haidh. Al-Mahidl artinya adalah tempat keluarnya darah haidh yaitu faraj (kemaluan), dan jika seorang pria berani menyetubuhi isterinya yang sedang haidh itu maka hendaknya pria itu bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi, kemudian pria itu dikenakan kaffarah (denda) sebanyak satu dinar atau setengah dinar berdasarkan hadits marfu Ibnu Abbas tentang pria yang menyetubuhi isterinya yang sedang mendapatkan haidh, ia berkata :

“Hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar”,.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i. Yang dimaksud dengan satu dianr adalah satu mitsqol emas ( satu dinar atau satu mistqol emas adalah 4 ¼ gram), dan jika ia tidak mendapatkannya maka sebagai penggantinya adalah seukuran harga perak. Wallahu A’lam.

[Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhamad bin Ibrahim 2/98]