Investasi Dana Haji, MUI : Pandangan Menag Sejalan dengan Fatwa MUI

MUI : Pandangan Menag Sejalan dengan Fatwa MUI
MUI

Tangerang Selatan, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin tentang bolehnya penggunaan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk hal-hal yang produktif sudah sesuai dengan Fatwa MUI. 

Menurut Niam, MUI telah membahas permasalahan investasi dana haji itu di dalam Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV yang diselenggarakan di Cipasung Jawa Barat tahun 2012. Ia mengaku memimpin sidang pleno penetapan Fatwa tersebut bersama dengan KH Ma’ruf Amin.
“Forum Ijtima’ Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jama’ah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,” kata Niam kepada NU Onlinedi Tangerang Selatan, Sabtu (29/7) malam.

Dalam salah satu poin Keputusan Forum Ijtima’ Ulama tersebut disebutkan bahwa dana setoran jama’ah haji yang berada dalam daftar tunggu boleh digunakan atau di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang poduktif atau memberikan keuntungan.

Namun demikian, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menambahkan, pemanfaatan setoran dana haji tersebut harus mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan umat. “Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jama’ah,” jelasnya.

Sebelumnya, Menag menyampaikan bahwa dana setoran haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sesuai dengan Undang-Undang yang ada, serta memberikan kemaslahatan kepada jama’ah haji dan juga masyarakat umum. 

Terkait pandangan Menag ini, ada yang mendukung dan juga ada yang mempertanyakan keabsahannya baik secara Undang-Undang maupun hukum Islam.